29 Sep 2025 13:39
Virzha, Sekretariat
139 views
2 min read
BPJS Ketenagakerjaan telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) sebagai upaya strategis memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pegawai perbankan daerah. MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJSTK, Eko Nugriyanto, serta Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, dan Sekretaris Jenderal Perbarindo, Riwandari Juniasti, di Makassar pada 25 September 2025.
Di bawah kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada manajemen dan staf BPR/BPRS, termasuk mitra dan debitur mereka. Program perlindungan mencakup lima jenis jaminan sosial, yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Eko Nugriyanto menyatakan bahwa interaksi melalui MoU ini adalah langkah penting untuk memastikan risiko kerja bisa diminimalisir. Dia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Perbarindo dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perbarindo, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa anggota Perbarindo akan didorong untuk segera melaksanakan kerja sama ini, agar usaha mereka tetap berkelanjutan dan pegawai serta debitur mereka memperoleh perlindungan sosial yang layak.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan bekerja keras untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan, termasuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan BPR/BPRS mengenai pentingnya jaminan sosial. Upaya ini pula akan mempermudah proses pendaftaran peserta dan memperluas pemahaman pekerja terhadap manfaat yang bisa diperoleh dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fabiola Febrinastri - Suara.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
Tren Kenaikan Upah Minimum di Indonesia Sejak Pandemi Covid-19
16 Dec 2025 14:55
Kemnaker Tegaskan Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
10 Oct 2025 10:13