Wujudkan Link and Match, Kemnaker Luncurkan Permenaker 5/2024
Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum untuk pembangunan Sistem Informasi Pasar Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK). Permenaker ini mendukung pembangunan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif.