APINDO dan Serikat Pekerja Sepakat Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama Sebelum Diajukan ke Pemerintah
10 Apr 2026 09:53
Admin
2 views
2 min read
Berita umum

APINDO dan Serikat Pekerja Sepakat Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama Sebelum Diajukan ke Pemerintah

Jakarta, 10 April 2026 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama serikat pekerja dan serikat buruh menyepakati pentingnya membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru secara bersama sebelum disampaikan kepada pemerintah. Kesepakatan ini menjadi langkah untuk membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.

Kesepahaman tersebut mengemuka dalam kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan APINDO pada Kamis (9/4/2026) di kantor APINDO. Pertemuan ini menjadi ruang dialog sosial untuk memperkuat komunikasi dan hubungan industrial antara dunia usaha, serikat pekerja, serta pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, serta sejumlah pimpinan serikat pekerja dan pengurus APINDO. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inisiatif APINDO yang membuka ruang dialog langsung antara pengusaha dan pekerja. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ia juga berharap pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan konkret untuk menyepakati berbagai isu ketenagakerjaan yang masih memerlukan titik temu. Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru perlu diawali dengan kesepahaman antara pengusaha dan pekerja. Menurutnya, pembahasan bersama sebelum disampaikan kepada pemerintah menjadi langkah penting untuk menghasilkan regulasi yang implementatif, meningkatkan daya saing, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta menjamin perlindungan yang adil bagi pekerja. Shinta juga menekankan bahwa pengusaha dan pekerja merupakan bagian dari ekosistem yang saling berkaitan. Di tengah tekanan global, termasuk kenaikan biaya bahan baku, biaya logistik, dan dinamika geopolitik, kolaborasi kedua pihak diperlukan untuk menghadapi persaingan serta menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mendorong penguatan komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja. Ia menilai berbagai persoalan strategis ketenagakerjaan perlu dibahas terlebih dahulu melalui dialog bersama sebelum dibawa ke pemerintah maupun DPR. Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi reformasi kebijakan pengupahan, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta kesiapan tenaga kerja menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi. Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkelanjutan membutuhkan dialog sosial yang intensif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja. Semangat kemitraan menjadi landasan penting untuk merumuskan aturan yang responsif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan. Melalui kesepahaman ini, APINDO dan serikat pekerja diharapkan dapat melanjutkan dialog secara terstruktur untuk merumuskan substansi RUU Ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, melindungi pekerja, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. (dikutip dari apindo.or.id)