DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha Jadi Sorotan
06 Oct 2026 11:19
Admin
2 views
4 min read
Berita umum

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha Jadi Sorotan

Jakarta, 6 Oktober 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Regulasi yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 terkait pengujian ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kembali sistem ketenagakerjaan nasional. Pemerintah menyatakan bahwa regulasi baru ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mendorong perluasan kesempatan kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa undang-undang tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, serta kelompok rentan. Regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Perkuat Perlindungan Hak dan Pengawasan Ketenagakerjaan Sejumlah aspek penting yang tercakup dalam regulasi tersebut meliputi perlindungan hak normatif pekerja, kepastian status hubungan kerja, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan terhadap pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan juga menjadi perhatian. Selain itu, regulasi ini mencakup penguatan perlindungan bagi peserta pemagangan, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja, serta peningkatan transparansi informasi pasar kerja. Dalam aspek pengawasan, pemerintah menekankan perlunya sistem yang lebih profesional dan efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Penguatan sertifikasi kompetensi, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga menjadi bagian dari sejumlah ketentuan yang disoroti dalam pembahasan undang-undang tersebut. Pemerintah berharap pengaturan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih terstruktur sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. Proses Pembahasan Mendapat Sorotan Serikat Pekerja Di balik pengesahan undang-undang tersebut, proses pembahasannya mendapat kritik dari sebagian kalangan serikat pekerja. Ketua Dewan Buruh Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, menyampaikan keberatan karena menilai serikat pekerja tidak dilibatkan secara memadai dalam pembahasan pasal demi pasal. Menurut Jumisih, keterlibatan dalam penyampaian aspirasi tidak serta-merta berarti organisasi pekerja dilibatkan dalam proses perumusan akhir regulasi. Ia juga menyoroti belum diterimanya salinan atau draf undang-undang oleh organisasinya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses legislasi. Kritik tersebut menunjukkan bahwa partisipasi pemangku kepentingan menjadi aspek penting dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan. Keterbukaan informasi dan pelibatan pihak-pihak terkait diperlukan agar substansi aturan dapat dipahami serta dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum dan selama proses legislasi. Implementasi dan Kejelasan Aturan Menjadi Tantangan Selain persoalan proses pembahasan, sejumlah pengamat juga menyoroti pentingnya kejelasan substansi dan mekanisme pelaksanaan undang-undang. Pengaturan yang memberikan perlindungan secara umum perlu didukung standar yang terukur, mekanisme pengawasan yang efektif, serta konsekuensi hukum yang jelas agar hak-hak yang diatur dapat diterapkan dalam praktik. Ketersediaan pengawas ketenagakerjaan dan kemampuan mereka menjangkau perusahaan juga menjadi perhatian. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan sekaligus memberikan kepastian dalam penegakan hukum. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kejelasan ketentuan dan aturan pelaksana agar dapat menyesuaikan kebijakan internal, perencanaan tenaga kerja, serta pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan secara terukur. Karena itu, implementasi undang-undang perlu memperhatikan karakteristik sektor usaha, kesiapan kelembagaan, dan kebutuhan akan kepastian hukum. Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja tetap diperlukan untuk mengidentifikasi kendala penerapan serta mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial secara konstruktif. Menjaga Keseimbangan Perlindungan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tahapan penting dalam pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional. Namun, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah pasal atau cakupan pengaturannya, tetapi juga oleh kualitas implementasi, konsistensi penegakan hukum, dan keterlibatan para pemangku kepentingan. Bagi dunia usaha, kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga keberlangsungan operasional, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja. Pada saat yang sama, pemenuhan hak pekerja dan perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi bagian mendasar dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Ke depan, koordinasi pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi dapat diterapkan secara efektif dan proporsional. Dengan implementasi yang jelas serta dialog sosial yang berkelanjutan, pembaruan kebijakan ketenagakerjaan diharapkan dapat mendukung perlindungan pekerja sekaligus memperkuat daya saing dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia. (dikutip dari bbc indonesia)