APINDO Soroti 10 Isu Strategis dalam RUU Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Pekerja dan Perluasan Lapangan Kerja
30 Sep 2026 11:12
Admin
2 views
6 min read
Berita umum

APINDO Soroti 10 Isu Strategis dalam RUU Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Pekerja dan Perluasan Lapangan Kerja

Jakarta, 30 September 2026 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan 10 isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. APINDO mendukung pembentukan regulasi baru yang mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan mendorong perluasan kesempatan kerja formal.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Menurut APINDO, perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha, meningkatkan produktivitas, dan melakukan ekspansi. APINDO mendorong pendekatan flexicurity, yaitu keseimbangan antara fleksibilitas perusahaan dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja dan kepastian perlindungan bagi pekerja. Pendekatan ini perlu didukung oleh jaminan sosial, peningkatan keterampilan, pemenuhan hak pekerja, serta dukungan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali memasuki pasar kerja. Urgensi reformasi tersebut terlihat dari kondisi ketenagakerjaan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026 yang dikutip APINDO, jumlah penganggur mencapai 7,24 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68%. Pada periode yang sama, sekitar 87,74 juta penduduk bekerja atau 59,42% dari total penduduk bekerja masih berada di sektor informal. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya perlu melindungi pekerja yang sudah memiliki pekerjaan formal, tetapi juga memperluas akses pencari kerja terhadap pekerjaan yang layak, pendapatan yang lebih pasti, dan jaminan sosial. Sepuluh Isu Strategis yang Menjadi Perhatian APINDO Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, APINDO menyoroti sejumlah aspek yang dinilai berpengaruh terhadap perlindungan pekerja, keberlangsungan perusahaan, dan penciptaan lapangan kerja. 1. Arah Regulasi dan Perluasan Kesempatan Kerja APINDO mengusulkan agar regulasi baru tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga secara eksplisit mendorong perluasan kesempatan kerja. Organisasi pengusaha ini mengusulkan nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja, dengan target penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Selain itu, APINDO mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan industri, dengan target sedikitnya 30% pekerja memiliki sertifikasi kompetensi pada 2030. 2. Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) APINDO menilai pengaturan pekerja kontrak perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di setiap sektor, termasuk pekerjaan proyek, musiman, dan pekerjaan berdasarkan pesanan. Kepastian mengenai jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan kontrak perlu dirumuskan dengan tetap memperhatikan hak pekerja dan kebutuhan operasional perusahaan. 3. Sistem Pengupahan yang Berimbang Dalam aspek pengupahan, APINDO mengusulkan mekanisme upah minimum yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha. Usulan yang disampaikan mencakup masa berlaku upah minimum selama dua tahun serta penyesuaian dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. APINDO juga mendorong agar struktur dan skala upah disusun oleh perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan usaha. Berbagai usulan tersebut masih menjadi bagian dari masukan APINDO dan perlu melalui pembahasan lebih lanjut. 4. Pengaturan Alih Daya atau Outsourcing APINDO menekankan perlunya pengaturan alih daya yang memberikan kepastian perlindungan pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan operasional industri. Pengaturan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan perlu mempertimbangkan karakteristik setiap sektor, kepastian hak pekerja, dan ketentuan hukum yang berlaku. 5. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan APINDO menyoroti pentingnya kepastian pembayaran hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus kejelasan kewajiban perusahaan. Pengaturan pesangon dan skema perlindungan setelah PHK perlu disusun dengan memperhatikan keberlanjutan pembiayaan, menghindari tumpang tindih kewajiban, serta memperkuat akses pekerja terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan layanan penempatan kerja kembali. 6. Pencegahan PHK dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial APINDO mendorong penguatan mekanisme pencegahan PHK melalui dialog dan perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Pengaturan alasan PHK, pemberitahuan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan perlu memberikan kejelasan bagi kedua pihak. APINDO juga mengusulkan percepatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan tetap menjamin hak para pihak untuk memperoleh proses penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. 7. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Pengembangan kompetensi perlu diarahkan pada kebutuhan nyata dunia usaha dan perubahan pasar kerja. APINDO mendorong optimalisasi berbagai instrumen pendanaan yang telah tersedia untuk mendukung pelatihan, sertifikasi, peningkatan keterampilan, serta pelatihan ulang bagi pekerja yang terdampak perubahan kebutuhan industri. Dengan demikian, keberhasilan pelatihan tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari peningkatan produktivitas dan peluang penempatan kerja. 8. Pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat APINDO mengusulkan agar pengaturan waktu kerja mempertimbangkan karakteristik operasional setiap sektor. Salah satu usulan yang disampaikan adalah batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu. Usulan tersebut perlu dikaji bersama dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap upah lembur, keselamatan dan kesehatan kerja, produktivitas, serta keseimbangan kehidupan dan pekerjaan. Ketentuan ini masih berupa usulan APINDO, bukan aturan yang telah berlaku. 9. Penegakan Hukum dan Sanksi Ketenagakerjaan APINDO mendorong agar regulasi membedakan secara jelas pelanggaran administratif, perselisihan hak, dan tindak pidana. Sanksi perlu dirumuskan secara tegas dan proporsional agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, sementara kejelasan ketentuan diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan mencegah tumpang tindih sanksi. 10. Perlindungan Pekerja Platform Digital Perkembangan ekonomi digital menghadirkan bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerjaan berbasis aplikasi dan platform. APINDO menilai perlindungan bagi pekerja platform perlu mempertimbangkan karakter hubungan kerja yang sebenarnya, transparansi perjanjian, akses terhadap jaminan sosial, keselamatan kerja, serta mekanisme pengaduan. Pengaturan juga perlu menjaga ruang fleksibilitas dalam ekonomi digital tanpa membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menggunakan status kemitraan semata-mata guna menghindari kewajiban ketenagakerjaan yang seharusnya dipenuhi. Perlu Kajian Dampak dan Dialog Sosial yang Bermakna APINDO mengingatkan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan perlu dinilai secara menyeluruh. Perubahan aturan pengupahan, kontrak kerja, alih daya, pesangon, waktu kerja, hingga sanksi dapat menimbulkan dampak yang saling berkaitan terhadap biaya operasional, arus kas, perencanaan tenaga kerja, dan keputusan investasi perusahaan. Karena itu, APINDO mendorong kajian dampak kumulatif yang mempertimbangkan kondisi perusahaan dari berbagai skala dan sektor, termasuk industri padat karya serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kajian tersebut juga perlu mengukur dampak kebijakan terhadap pendapatan pekerja, pemenuhan hak, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja formal. Selain kajian ekonomi, partisipasi bermakna dari pemerintah, DPR, organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif. APINDO juga menekankan perlunya kejelasan peraturan pelaksana, masa transisi yang memadai, serta sistem pengawasan yang mampu memastikan ketentuan baru dijalankan secara konsisten. Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menjadi dasar penataan kembali pengaturan ketenagakerjaan. Dengan tenggat pembentukan regulasi pada 31 Oktober 2026, kualitas substansi dan pelibatan para pemangku kepentingan tetap menjadi perhatian penting dalam proses legislasi. Bagi APINDO, keberhasilan reformasi ketenagakerjaan perlu diukur melalui hasil nyata, mulai dari terpenuhinya hak pekerja, meningkatnya kompetensi tenaga kerja, terjaganya keberlangsungan usaha, hingga bertambahnya kesempatan kerja formal. Melalui regulasi yang seimbang, kepastian hukum, dan dialog sosial yang berkelanjutan, reformasi ketenagakerjaan diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendukung iklim investasi, produktivitas, dan daya saing industri nasional.