08 Aug 2026 10:59
Admin
2 views
3 min read
Berita umum
Menaker Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Dorong Hubungan Industrial Berbasis Kemitraan
Jakarta, 8 Agustus 2026 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan sekaligus membangun hubungan industrial yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Target tersebut disampaikan Yassierli dalam Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang pada 6 Agustus 2026. Pemerintah mendapat mandat untuk menjadi pihak utama dalam pembahasan RUU yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Menurut Yassierli, regulasi ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat menjawab dinamika dunia kerja untuk jangka panjang, setidaknya 10 hingga 20 tahun ke depan. Perubahan pola kerja, perkembangan teknologi, dan dinamika hubungan industrial menjadi sejumlah aspek yang perlu diantisipasi agar regulasi tetap relevan dengan kebutuhan dunia usaha maupun tenaga kerja.
Dorong Hubungan Industrial yang Saling Menguntungkan
Salah satu pendekatan yang didorong pemerintah adalah perubahan paradigma hubungan industrial dari pola yang cenderung mempertentangkan kepentingan pekerja dan pengusaha menjadi hubungan berbasis kemitraan atau positive sum game. Melalui pendekatan ini, kepentingan kedua pihak diharapkan dapat berjalan beriringan dan saling mendukung.
Hubungan industrial yang tidak kondusif dinilai dapat menimbulkan dampak bagi seluruh pihak, mulai dari pekerja dan perusahaan hingga iklim investasi serta penciptaan lapangan kerja. Sebaliknya, komunikasi yang terbuka dan penyelesaian masalah melalui dialog dapat membantu menjaga stabilitas hubungan kerja dan keberlangsungan usaha.
Bagi dunia usaha, kepastian hukum dan regulasi yang dapat diterapkan secara konsisten menjadi faktor penting dalam menjalankan kegiatan operasional. Sementara itu, pekerja membutuhkan kepastian perlindungan, pemenuhan hak, serta kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi.
Oleh karena itu, penyusunan RUU Ketenagakerjaan perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha. Pelibatan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam proses pembahasan menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan secara proporsional.
Menyiapkan Regulasi untuk Tantangan Masa Depan
Perubahan dunia kerja yang semakin dinamis menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan otomatisasi. Regulasi juga perlu mempertimbangkan perubahan kebutuhan kompetensi tenaga kerja serta perkembangan bentuk hubungan kerja.
Melalui pembaruan regulasi, pemerintah diharapkan dapat membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan memadai sekaligus mendukung produktivitas dan daya saing industri. Kepastian aturan juga diperlukan agar perusahaan dapat menyusun strategi usaha dan pengelolaan tenaga kerja dengan lebih terukur.
Bagi APINDO, perkembangan pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi hal penting untuk dicermati oleh dunia usaha. Regulasi yang seimbang, kepastian hukum, dan penguatan dialog sosial diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendukung iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Target penyelesaian pada Oktober 2026 menjadi tahapan yang perlu diperhatikan bersama. Namun, target tersebut merupakan jadwal pembahasan yang disampaikan pemerintah, bukan berarti RUU telah disahkan menjadi undang-undang. Substansi akhir dan proses legislasi selanjutnya tetap menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.