09 Jul 2026 10:44
Admin
2 views
2 min read
Berita umum
PHK Capai 43.805 Pekerja hingga Juli 2026, Data Pekerja Rentan Jadi Sorotan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. PHK tercatat paling banyak terjadi pada sektor industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, perdagangan besar dan eceran, serta jasa keuangan dan asuransi.
Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi, yakni sebanyak 8.830 orang atau sekitar 20,16% dari total nasional. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 4.781 pekerja dan Banten sebanyak 4.767 pekerja.
Meski demikian, angka tersebut belum tentu mencerminkan keseluruhan kondisi PHK di lapangan. Data yang dipublikasikan Kemnaker merujuk pada pekerja yang tercatat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena terdapat persyaratan untuk memperoleh manfaat program tersebut, pekerja yang belum terdaftar secara penuh dalam program jaminan sosial berpotensi tidak tercakup dalam pendataan tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh justru berpotensi menjadi kelompok yang lebih rentan ketika terjadi PHK. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perluasan cakupan jaminan sosial sekaligus peningkatan kualitas pendataan ketenagakerjaan agar situasi di lapangan dapat tergambarkan secara lebih menyeluruh.
Dari sisi penanganan, Kemnaker mendorong optimalisasi dialog sosial melalui mekanisme tripartit dan bipartit, serta penyediaan pelatihan vokasi untuk meningkatkan dan memperbarui kompetensi tenaga kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan industri dan meningkatkan peluang mereka untuk kembali bekerja.
Sementara itu, dari perspektif dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti persoalan struktural yang memengaruhi daya saing perusahaan. Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menilai tingginya biaya logistik, biaya kepatuhan akibat regulasi dan birokrasi, serta berbagai komponen biaya usaha masih menjadi tantangan bagi perusahaan dalam mempertahankan keberlangsungan bisnis dan lapangan kerja.
Menurut APINDO, penanganan PHK perlu dilakukan secara preventif dengan memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi daya saing industri. Kepastian regulasi dan keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Persoalan PHK pada akhirnya membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Penguatan dialog sosial, perluasan perlindungan jaminan sosial, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta perbaikan iklim usaha diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjaga keberlanjutan lapangan kerja di Indonesia.
(dikutip dari ekonomi.bisnis.com)