RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung pada 2026, Dialog Pengusaha dan Pekerja Jadi Kunci
04 May 2026 10:10
Admin
1 views
2 min read
Berita umum

RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung pada 2026, Dialog Pengusaha dan Pekerja Jadi Kunci

Jakarta, 4 Mei 2026 – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen mempercepat penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan target penyelesaian pada akhir 2026. Pembentukan regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati percepatan pembentukan undang-undang tersebut. Menurutnya, penyusunan regulasi baru perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama unsur pekerja dan pengusaha, agar substansi yang dirumuskan dapat mengakomodasi kebutuhan dunia kerja secara menyeluruh. Dasco menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam merumuskan materi rancangan undang-undang sebelum memasuki pembahasan di parlemen. Proses ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, serta meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dan sengketa hukum pada masa mendatang. Pembentukan undang-undang baru ini juga menjadi respons terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan pekerja, antara lain mengenai upah yang layak, jaminan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan praktik alih daya atau outsourcing. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan pembahasan yang cermat agar kebijakan ketenagakerjaan dapat menjawab dinamika hubungan industrial di Indonesia. DPR RI turut membuka ruang bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut. Partisipasi yang bermakna dinilai penting untuk memastikan proses legislasi berlangsung secara terbuka dan menghasilkan aturan yang dapat diterima serta dilaksanakan oleh para pihak. Bagi dunia usaha, penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru menjadi momentum penting untuk membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian berusaha sekaligus menjamin perlindungan pekerja. Oleh karena itu, dialog sosial antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah perlu terus diperkuat guna menemukan titik temu atas berbagai isu strategis ketenagakerjaan. Melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sejak tahap perumusan, regulasi ketenagakerjaan yang baru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, produktivitas, daya saing dunia usaha, dan keberlanjutan hubungan industrial di Indonesia. (dikutip dari hukumonline)