RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung pada 2026, Dialog Pengusaha dan Pekerja Jadi Kunci
Jakarta, 4 Mei 2026 – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen mempercepat penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan target penyelesaian pada akhir 2026. Pembentukan regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.