RUU Ketenagakerjaan Dorong Pengusaha dan Pemerintah Lakukan Upaya Pencegahan PHK
Jakarta, 23 Juni 2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disusun diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk melalui penegasan peran pengusaha dan pemerintah dalam mengupayakan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).