RUU Ketenagakerjaan Dorong Pengusaha dan Pemerintah Lakukan Upaya Pencegahan PHK
23 Jun 2026 10:29
Admin
2 views
2 min read
Berita umum

RUU Ketenagakerjaan Dorong Pengusaha dan Pemerintah Lakukan Upaya Pencegahan PHK

Jakarta, 23 Juni 2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disusun diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk melalui penegasan peran pengusaha dan pemerintah dalam mengupayakan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha. Pencegahan PHK menjadi isu penting di tengah dinamika perekonomian dan tantangan yang dihadapi sejumlah sektor industri. Dalam penerapannya, upaya pencegahan PHK memerlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. Dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja menjadi salah satu langkah untuk mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan serta mencari solusi sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, pemerintah memiliki peran dalam melakukan pemantauan, pendampingan, dan fasilitasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, mekanisme mediasi dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi dunia usaha, kebijakan pencegahan PHK perlu didukung oleh iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum, serta kebijakan yang mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan. Langkah-langkah tersebut penting agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan operasional perusahaan dan pemeliharaan lapangan kerja. Penyusunan RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha. Keterlibatan aktif pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam proses perumusan kebijakan menjadi penting untuk menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif. Melalui penguatan dialog sosial dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, upaya pencegahan PHK diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung produktivitas, daya saing industri, dan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia. (dikutip dari kompas.com)