Pengusaha Dorong Evaluasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jika Dinilai Belum Efektif
Jakarta, 8 Oktober 2026 – Kalangan pengusaha mendorong agar pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dievaluasi apabila dalam penerapannya dinilai belum efektif atau menimbulkan kendala bagi dunia usaha. Evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja.